<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ERA LAND</title>
	<atom:link href="https://eraland.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://eraland.id</link>
	<description>Property Solutions</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Mar 2026 03:34:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://eraland.id/wp-content/uploads/2020/02/ERA-LAND-FAVICON.png</url>
	<title>ERA LAND</title>
	<link>https://eraland.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Lowongan Kerja Agent Properti</title>
		<link>https://eraland.id/lowongan-kerja-agent-properti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[eraland]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2026 03:34:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LOWONGAN PEKERJAAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://eraland.id/?p=28506</guid>

					<description><![CDATA[✨ Jadi agent properti itu bukan soal jualan saja. Tapi soal bertumbuh, belajar, dan membuka banyak peluang baru. Waktu lebih fleksibel, jaringan makin luas, dan penghasilan mengikuti usaha. Kalau kamu suka tantangan &#38; ingin berkembang, mungkin ini jalannya💸💸 🤍 Ayo ERA Land Malang , mulai langkah barumu hari ini. Kirim cv mu ke sosmed atau...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>✨ Jadi agent properti itu bukan soal jualan saja.<br />
Tapi soal bertumbuh, belajar, dan membuka banyak peluang baru.<br />
Waktu lebih fleksibel, jaringan makin luas, dan penghasilan mengikuti usaha.<br />
Kalau kamu suka tantangan &amp; ingin berkembang, mungkin ini jalannya💸💸</p>
<p>🤍 Ayo ERA Land Malang , mulai langkah barumu hari ini.</p>
<p>Kirim cv mu ke sosmed atau kantor kami yaa<br />
📩 propertimalangeraland@gmail.com<br />
📲 eraland_property<br />
🌐 eraland.id<br />
📌 Jl. Tumenggunh Suryo 131F Blimbing Kota Malang</p>
<p>#ERALandMalang<br />
#LowonganKerjaMalang<br />
#AgentProperti<br />
#Terpercaya</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lets Join The ERA</title>
		<link>https://eraland.id/lets-join-the-era/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[eraland]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2024 07:15:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[LOWONGAN PEKERJAAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://eraland.id/?p=19224</guid>

					<description><![CDATA[Join With Us As A Marketing Assosiate]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Join With Us As A Marketing Assosiate</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengertian Leasing: Jenis, Manfaat &#038; Contoh Perusahaannya</title>
		<link>https://eraland.id/pengertian-leasing-jenis-manfaat-contoh-perusahaannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[eraland]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2022 03:59:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://eraland.id/?p=7596</guid>

					<description><![CDATA[Leasing adalah istilah yang sering kali didengar dalam kehidupan sehari-hari. Ya, ini dikarenakan sistem kredit di Indonesia semakin berkembang, sehingga kegiatan leasing pun semakin banyak dilakukan orang-orang guna memenuhi kebutuhan barang modal. Namun, tahukah Anda apa itu leasing? Agar tidak bingung, yuk langsung saja simak ulasan lengkap mengenai pengertian leasing, jenis, manfaat, hingga contoh perusahaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Leasing adalah istilah yang sering kali didengar dalam kehidupan sehari-hari. Ya, ini dikarenakan sistem kredit di Indonesia semakin berkembang, sehingga kegiatan leasing pun semakin banyak dilakukan orang-orang guna memenuhi kebutuhan barang modal.</p>
<p>Namun, tahukah Anda apa itu leasing? Agar tidak bingung, yuk langsung saja simak ulasan lengkap mengenai pengertian leasing, jenis, manfaat, hingga contoh perusahaan di bawah ini!</p>
<h2>Apa itu leasing?</h2>
<p>Menurut Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing adalah suatu kegiatan pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau juga hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh seorang nasabah dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Dengan kata lain, leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan alat atau barang modal untuk usaha maupun produksi. Aktivitas tersebut dilakukan antara pemilik barang modal dengan nasabah dimana pembayarannya dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil.</p>
<p>Misalkan, nasabah mengkredit mobil melalui leasing untuk kemudian disewakan. Adapun pemilik barang modal (aktiva) disebut sebagai lessor, sementara pihak nasabah (pengguna) ialah lessee.</p>
<p>Nantinya, pihak lessor menyediakan barang atau modal yang diperlukan oleh lessee.Sebagai imbalannya, lessee harus melakukan pembayaran secara berkala kepada lessor. Akan tetapi, bila ternyata nasabah tidak mampu melunasi, maka lessor dapat mengambil kembali barang tersebut.</p>
<h2>Tujuan leasing</h2>
<p>Pada dasarnya, tujuan leasing adalah guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh barang modal, meski hal tersebut memiliki nilai harga yang cukup tinggi. Di samping itu, perusahaan leasing juga nantinya juga akan menerima sejumlah keuntungan dari bunga kredit.</p>
<p>Jadi, saat harga motor yang Anda inginkan normalnya ialah Rp20 juta, maka kemungkinannya Anda harus mengeluarkan biaya lebih besar lagi kepada pihak leasing akibat bunga kredit di dalamnya.</p>
<h2>Kelebihan dan manfaat leasing</h2>
<p>Dengan adanya kegiatan penyediaan alat atau modal melalui leasing, masyarakat tentu akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh barang yang diperlukan. Namun bukan cuma itu, terdapat berbagai kelebihan dan manfaat leasing lainnya, yakni:</p>
<ol>
<li><strong>Fleksibel</strong><br />
Bagan struktur kontrak dalam leasing bisa dikatakan bersifat fleksibel. Hal ini dikarenakan besaran jangka waktu maupun nominal pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan atau kebutuhan lessee (nasabah).</li>
<li><strong>Tidak perlu jaminan</strong><br />
Manfaat leasing lainnya adalah tidak perlu ada agunan atau jaminan dari lessee. Akan tetapi, hak kepemilikan sah atas barang leasing serta pembayarannya yang sesuai penghasilan dapat dijadikan sebagai jaminan bagi kegiatan tersebut.</li>
<li><strong>Capital saving</strong><br />
Salah satu manfaat leasing adalah capital saving. Artinya, lessee tidak perlu mengeluarkan modal awal sepeser pun karena pembiayaan tersebut telah disediakan oleh pihak lessor sebesar 100%. Bahkan, nasabah bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan lain.</li>
<li><strong>Pelayanan cepat</strong><br />
Manfaat leasing berikutnya ialah prosedur pembiayaan yang tidak membutuhkan waktu lama alias pelayanannya terbilang sederhana dan cepat. Sehingga, nasabah bisa lebih mudah dan efisien dalam memperoleh barang.</li>
<li><strong>Terhindar dari inflasi</strong><br />
Siapa sangka jika leasing adalah salah satu cara menghindari kerugian inflasi. Ya, Anda bisa terlindung dari risiko penurunan nilai uang karena pembayaran hanya akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan dalam perjanjian kesepakatan sebelumnya.</li>
<li><strong>Dilindungi hukum<br />
</strong>Manfaat lain dari leasing adalah adanya kepastian hukum. Yup, pihak lessor maupun lessee pasti akan memperoleh perlindungan hukum karena di dalamnya terdapat peraturan yang tidak bisa dibatalkan meski kondisi keuangan berubah-ubah.</li>
<li><strong>Cara mendapatkan aktiva</strong><br />
Leasing adalah salah satu cara memperoleh aktiva (barang modal) ketika seseorang memerlukannya namun terkendala biaya. Manfaat leasing satu ini merupakan alasan utama banyak orang maupun perusahaan menggunakannya.</li>
</ol>
<h2>Jenis-jenis leasing</h2>
<p>Dalam proses penerapannya, leasing terbagi ke dalam beberapa bentuk. Adapun jenis-jenis leasing adalah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li><strong>Capital lease</strong><br />
Capital lease merupakan perusahaan leasing dari suatu lembaga keuangan. Umumnya, jenis tersebut melayani nasabah yang menginginkan kebebasan untuk menentukan sendiri alat atau modal dengan kriteria dan spesifikasi tertentu. Dalam kata lain, Anda bisa memilih barang apa saja melalui leasing ini.</li>
<li><strong>Operating lease</strong><br />
Ada pula jenis leasing yang akan membeli suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah (pengguna). Yup, hal tersebut berarti nasabah hanya perlu membayar biaya rental saja, sementara harga modal ataupun lainnya ditanggung oleh lessor. Tipe leasing ini dikenal juga dengan sebutan operating lease.</li>
<li><strong>Sales type lease</strong><br />
Lease penjualan atau sales type lease merupakan salah satu dari jenis-jenis leasing yang umumnya dikelola oleh sebuah perusahaan industri. Tipe ini melakukan penjualan lease barang dari hasil produksinya. Pada dasarnya, terdapat dua macam profit sales type lease, yakni pendapatan bunga selama jangka waktu lease serta pendapatan dari penjualan barang.</li>
<li><strong>Leverage lease</strong><br />
Leverage leasing adalah tipe yang melibatkan pihak ketiga atau credit provider. Sehingga, pihak lessor tidak menyediakan pembiayaan sebesar 100%, melainkan hanya sekitar 20 sampai 40% saja. Ini dikarenakan sisa tanggungan akan dibiayai oleh pihak ketiga tersebut.</li>
<li><strong>Cross border lease</strong><br />
Cross border lease ialah tipe perusahaan leasing yang dilakukan antar negara. Ya, hal ini berarti pihak lessor maupun lessee tidak berada dalam satu negara, namun di dua wilayah berbeda. Umumnya, jenis leasing ini hanya dilakukan pada barang dengan nominal tinggi, misalnya pesawat terbang.</li>
</ol>
<h2>Contoh perusahaan leasing</h2>
<p>Ada begitu banyak contoh perusahaan leasing di Indonesia yang memiliki beragam tawaran layanan dan sudah cukup populer. Adapun beberapa contoh leasing adalah sebagai berikut.</p>
<ul>
<li>PT BCA Finance</li>
<li>PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.</li>
<li>PT Federal International Finance (FIF)</li>
<li>PT Oto Multi Artha</li>
<li>PT Astra Credit Companies (ACC)</li>
<li>PT Summit Oto Finance</li>
<li>PT Bussan Auto Finance (BAF)</li>
<li>PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)</li>
</ul>
<p>Demikianlah pengertian leasing, jenis, manfaat, hingga contohnya yang perlu Anda ketahui. Berdasarkan pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan alat atau barang modal selama periode waktu tertentu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apa Itu Kondominium? Kenali Perbedaannya dengan Apartemen</title>
		<link>https://eraland.id/apa-itu-kondominium-kenali-perbedaannya-dengan-apartemen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[eraland]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2022 03:49:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KONSTRUKSI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://eraland.id/?p=7593</guid>

					<description><![CDATA[Apartemen dan kondominium adalah hunian tingkat susun yang bisa menjadi alternatif ketika Anda sedang mencari kediaman. Keduanya memiliki fungsi hampir sama yaitu dapat dijadikan tempat tinggal atau diinvestasikan. Desain hunian bertingkat ini dianggap lebih efisien dan efektif untuk orang yang tinggal di kota-kota besar seperti padat penduduk dengan lahan kosong terbatas. Nah, untuk lebih jelasnya,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Apartemen dan kondominium adalah hunian tingkat susun yang bisa menjadi alternatif ketika Anda sedang mencari kediaman. Keduanya memiliki fungsi hampir sama yaitu dapat dijadikan tempat tinggal atau diinvestasikan.</p>
<p>Desain hunian bertingkat ini dianggap lebih efisien dan efektif untuk orang yang tinggal di kota-kota besar seperti padat penduduk dengan lahan kosong terbatas. Nah, untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai apa itu kondominium serta apa saja perbedaannya dengan apartemen. Yuk, simak artikel dibawah ini!</p>
<h2>Apa Itu Kondominium?</h2>
<p>Ada banyak jenis hunian yang ada di sekitar kita mulai dari rumah tunggal hingga hunian vertikal. Salah satu jenis dari hunian vertikal yaitu kondominium. Lalu, apa itu kondominium? Kata kondominium adalah bermula dari bahasa Inggris, yaitu condominium. Kondominium adalah gabungan dari bahasa latin “con” artinya bersama dan “dominium” artinya kepemilikan.</p>
<p>Dengan kata lain, kondominium adalah kepemilikan pada suatu unit properti di dalam bangunan hunian vertikal. Fasilitas-fasilitas yang ada di area kondominium seperti kolam renang, taman, lapangan, gym, sampai tempat parkir biasanya digunakan bersama oleh para pemiliknya.</p>
<h2>Perbedaan Kondominium dan Apartemen</h2>
<p>Jika dilihat dari pengertiannya, apartemen dan kondominium adalah dua hal yang hampir sama. Namun, terdapat beberapa perbedaan di antara keduanya, yakni sebagai berikut.</p>
<ol>
<li><strong>Bentuk Bangunan</strong><br />
Bentuk bangunan dari kondominium adalah menara vertikal ke atas yang biasanya hanya terdiri dari 2-3 menara saja dengan fasilitas lebih lengkap dan mewah daripada apartemen. Sedangkan, bentuk bangunan apartemen sama seperti kondominium, hanya saja bangunannya cenderung lebih tinggi dan terdiri lebih dari 3 menara.</li>
<li><strong>Status Kepemilikan</strong><br />
Status kepemilikan kondominium adalah sepenuhnya utuh. Maksudnya, pemilik hunian telah secara penuh memiliki hak atas kondominium tersebut. Sementara, apartemen adalah hunian yang disewa seseorang.</li>
<li><strong>Perawatan dan Pemeliharaan</strong><br />
Kegiatan perawatan dan pemeliharaan kondominium adalah tanggung jawab langsung penghuninya sendiri. Sedangkan untuk apartemen, umumnya penghuni dapat melaporkan ke pihak manajemen apartemen apabila membutuhkan perawatan dan pemeliharaan unit hunian.</li>
<li><strong>Manajemen dan Pengelolaan</strong><br />
Pada umumnya, manajemen kondominium terdiri dari dua jenis. Jenis pertama, manajemen dikelola oleh para penghuni, jenis kedua dikelola oleh manajemen kondominium langsung. Sementara, apartemen lazimnya dikelola oleh manajemen pengembang bangunan apartemen.</li>
</ol>
<h2>Fungsi Kondominium</h2>
<p>Fungsi utama kondominium adalah sudah pasti sebagai tempat tinggal pribadi. Hunian yang berada di gedung vertikal ini diibaratkan seperti hunian rumah karena pemiliknya memiliki hak penuh atas kondominium tersebut.</p>
<p>Fungsi lainnya dari kondominium adalah bisa menjadi aset investasi properti seperti menyewakannya kepada orang lain ataupun investasi jual-beli.</p>
<h2>Karakteristik Kondominium</h2>
<p>Meskipun apartemen dan kondominium adalah sama-sama hunian vertikal, nyatanya kondominium mempunyai karakteristik berbeda yang tidak bisa disamakan dengan jenis hunian vertikal lainnya. Beberapa karakteristik kondominium adalah:</p>
<ul>
<li>Biaya perawatan kondominium relatif lebih kompleks. Hal itu dikarenakan pembayaran dilakukan kepada satu sistem yang meliputi biaya perawatan, fasilitas, dan lain-lain. Sementara untuk biaya unit ditanggung jawabkan kepada penghuni masing-masing.</li>
<li>Keamanan yang lebih terjamin karena dikelola dengan baik.</li>
<li>Antara satu penghuni dengan penghuni lainnya memiliki kesempatan bersosialisasi yang lebih mudah dan banyak.</li>
<li>Harga kondominium di Indonesia relatif bermacam-macam, namun rata-rata berharga mulai dari 450 jutaan hingga 10 milyar lebih.</li>
</ul>
<h2>Kelebihan dan Kekurangan Kondominium</h2>
<p>Setiap hunian tentunya memiliki sisi positif dan negatifnya. Nah, berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan kondominium yang perlu Anda ketahui, antara lain:</p>
<p>Kelebihan:</p>
<ul>
<li>Lokasi strategis, biasanya terletak di pusat kota, dekat jalan utama, dekat dengan pusat perbelanjaan, dan sebagainya.</li>
<li>Menjadi aset investasi berprospek tinggi dan menguntungkan tergantung cara pengelolaannya.</li>
<li>Fasilitas yang didapat lebih lengkap dan lebih mewah.</li>
</ul>
<p>Kekurangan:</p>
<ul>
<li>Biaya perawatannya lebih tinggi karena berada di bangunan vertikal.</li>
<li>Aktivitas ruang gerak tidak terlalu luas dan lebih terbatas.</li>
</ul>
<h2>Sistem Pengelolaan Kondominium</h2>
<p>Bagi Anda yang ingin memiliki hunian berupa kondominium, sistem pengelolaannya dapat dilakukan oleh Anda sendiri atau dikelola secara profesional oleh pihak manajemen kondominium.</p>
<p>Di dalam sebuah unit kondominium, umumnya hunian sudah siap pakai. Artinya telah dilengkapi perabot lengkap atau biasa disebut full-furnished, dengan interior desain yang sudah disediakan juga. Hal tersebut pastinya lebih memudahkan Anda, karena Anda tidak perlu bingung lagi untuk membeli perabotnya.</p>
<p>Demikian penjelasan yang dirangkum oleh Prospeku mengenai arti kondominium dan perbedaannya dengan apartemen. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mempertimbangkan dalam memilih hunian tepat.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AJB (Akta Jual Beli) &#8211; Fungsi, Biaya &#038; Perbedaan dengan SHM</title>
		<link>https://eraland.id/ajb-akta-jual-beli-fungsi-biaya-perbedaan-dengan-shm/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[eraland]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Apr 2022 03:39:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DOKUMEN]]></category>
		<category><![CDATA[LEGALITAS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://eraland.id/?p=7590</guid>

					<description><![CDATA[AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Biasanya tanah atau properti dengan status AJB memang lebih murah. Tapi, pahami dulu bahwa pada dasarnya AJB bukanlah bukti sah kepemilikan atas sebuah properti. Ia juga bukan salah satu jenis sertifikat tanah, namun merupakan sebuah bukti sah adanya peralihan hak atas tanah karena proses jual-beli. AJB diterbitkan oleh...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>AJB adalah singkatan dari Akta Jual Beli. Biasanya tanah atau properti dengan status AJB memang lebih murah. Tapi, pahami dulu bahwa pada dasarnya AJB bukanlah bukti sah kepemilikan atas sebuah properti.</p>
<p>Ia juga bukan salah satu jenis sertifikat tanah, namun merupakan sebuah bukti sah adanya peralihan hak atas tanah karena proses jual-beli.</p>
<p>AJB diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Maka AJB bukan bukti sah kepemilikan tanah/properti. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan di bawah ini.</p>
<h2>Apa itu AJB (Akta Jual Beli)?</h2>
<p>Akta jual beli atau AJB adalah akta atau dokumen berupa bukti telah terjadinya transaksi jual beli yang mengakibatkan adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan.</p>
<p>Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kuasa untuk membuat akta ini, sehingga Anda tidak dapat membuatnya sendiri. Selain dilakukan oleh pejabat khusus, penandatanganan harus dilakukan di hadapan notaris.</p>
<h2>Kenapa AJB Kerap Disebut Sebagai Sertifikat AJB?</h2>
<p>Jual beli properti memiliki proses panjang yang dibuktikan dalam sebuah dokumen. Nah, AJB adalah bukti dari salah satu proses, bukan bukti kepemilikan.</p>
<p>Merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti tak ada yang wujudnya AJB. Yang dikenal adalah SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun).</p>
<p>SHM adalah kepemilikan tertinggi dan memiliki hak yang paling kuat. SHGB dan SHGU memiliki batas waktu, karena statusnya seperti ‘menyewa’.</p>
<p>Memang, untuk menerbitkan AJB, PPAT membutuhkan sertifikat tanah asli dari penjual. Akan tetapi, sering dijumpai kesalah pahaman di mana SHM diasumsikan sebagai sertifikat asli yang dimaksud. Padahal bisa jadi sertifikat asli hanya SHGB atau SHGU. Atau bisa jadi malah masih girik atau letter C.</p>
<h2>Fungsi Akta Jual Beli (AJB)</h2>
<p>Akta Jual Beli Rumah atau AJB adalah dokumen yang berperan cukup penting dalam proses jual beli rumah atau tanah. Berikut adalah penjelasan fungsi AJB selengkapnya.</p>
<p>AJB adalah bukti jual beli resmi rumah atau tanah dengan harga yang disepakati bersama dan persyaratan lainnya. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar bagi penjual dan pembeli untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing dalam pembelian dan penjualan rumah atau properti. Akta jual beli atau ajb adalah bukti untuk menggugat kewajiban pihak yang lalai jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.</p>
<h2>Tahapan Mengurus AJB</h2>
<p>AJB dibentuk ketika pihak telah melunasi semua kewajiban pajak properti. Pajak yang dikenakan kepada penjual berupa pajak penghasilan final (PPh) sebesar 2,5 persen dari jumlah hak yang diperoleh.</p>
<p>Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli. Setelah dikurangi NPOPTKP, maka sisanya yaitu sekitar 5% dari nilai perolehan hak (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).</p>
<p>Namun, karena nilai NPOPTKP bervariasi menurut wilayah, jadi Anda harus menghubungi Dinas Pendapatan Daerah kota setempat untuk menentukan jumlahnya.</p>
<p>Beberapa orang harus hadir pada saat pembuatan AJB, termasuk penjual, pembeli, dan dua orang saksi. Baik suami maupun istri harus hadir jika pembeli sudah menikah. Jika pembeli atau penjual tidak dapat hadir, seseorang yang telah disetujui dengan surat kuasa tertulis dapat mewakili mereka.</p>
<p>Dua salinan asli AJB akan dibuat oleh PPAT. PPAT akan menyimpan satu lembar, sedangkan Kantor Pertanahan akan menggunakan lembar lainnya untuk menyelesaikan proses balik nama. Baik penjual maupun pembeli akan menerima salinan AJB sampai selesai. Biaya untuk AJB adalah sebesar 1% dari nilai transaksi yang tertera pada akta.</p>
<p>Setelah AJB selesai, Anda dapat mengurus pencatatan pengalihan hak atau mengembalikan nama sertifikat untuk mendapatkan SHM atas nama Anda sendiri. AJB adalah dokumen yang digunakan untuk menyelesaikan prosedur ini di kantor pertanahan setempat.</p>
<h2>Kekuatan Hukum AJB</h2>
<p>Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atau bangunan yang paling andal. Bukan berarti AJB tidak berperan penting dalam proses pembebasan dan penjualan lahan. Akta ini berfungsi sebagai bukti pengalihan hak atas properti yang dijual, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.</p>
<p>Saat Anda akan membuat sertifikat tanah, Anda membutuhkan AJB. AJB adalah bukti bahwa pengalihan hak dengan cara jual beli sah sehingga PPAT dapat menerbitkan sertifikat tanah. Bagaimanapun, sertifikat tanah lah yang menjadi bukti kepemilikan sah, bukan AJB.</p>
<h2>Mengapa Penting untuk Mengetahui Apa itu AJB?</h2>
<p>Sebelum Anda membeli rumah, Anda harus mempelajari tentang AJB. AJB adalah dokumen penting untuk menunjukkan keabsahan perjanjian jual beli. Namun, Anda tidak memiliki bukti kuat bahwa Anda adalah pemilik baru sebuah rumah.</p>
<p>Sering terjadi di mana rumah tertentu hanya memiliki AJB tanpa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini menyiratkan bahwa Anda harus bertanggung jawab atas nama atau perkembangan SHM untuk properti yang Anda beli. Jangan membatasi diri Anda pada AJB. Bagaimanapun juga, bukti kepemilikan tanah terbaik adalah sertifikat hak milik.</p>
<p>Sama halnya dengan jual beli sepeda motor. Kita kerap menemukan sepeda motor dikuasai oleh B, tapi atas nama pemiliknya masih A. Hal ini muncul karena B membeli sepeda motor itu, namun ia tak membalik nama kepemilikan sepeda motor dari A. Alias proses jual beli sepeda motor itu belum tuntas, namun sepeda motor sudah dikuasai oleh B.</p>
<p>Demikian pula dalam jual beli rumah/properti. Jika masih AJB, maka yang terjadi hanyalah si B sudah membeli properti si A. Tapi surat tanah masih atas nama si A karena si B belum menyelesaikan proses transaksi membalik nama kepemilikan atas nama si B. Maka namanya hanya Akta Jual Beli, alias bukti adanya transaksi antara si A dan si B.</p>
<p>Bagaimana Jika Kita Terlanjur Membeli Rumah Bersertifikat AJB?<br />
Solusi yang bisa diambil adalah, membalik nama pemilik properti. Jika si C ingin membeli tanah/properti si B, kemungkinan hanya akan mendapat AJB yang terjalin antara si A dan si B.</p>
<p>Yang bisa dilakukan adalah si B menyelesaikan transaksinya dengan si A dan membalik nama kepemilikan tanah/properti tersebut menjadi atas nama si B. Karena hanya yang namanya tertulis di atas sertifikat lah yang berhak melakukan transaksi.</p>
<p>Jika kemudian tanah/properti itu sudah atas nama si B, maka baru aman untuk dilanjutkan bertransaksi dengan si C.</p>
<p>Jika solusi tersebut lama, maka yang bisa dilakukan adalah mencari si A selama ia bisa dihadirkan. Lalu, C akan melakukan transaksi dengan A. Sebab A masih tercatat sebagai pemilik resmi tanah/properti tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
