
Leasing adalah istilah yang sering kali didengar dalam kehidupan sehari-hari. Ya, ini dikarenakan sistem kredit di Indonesia semakin berkembang, sehingga kegiatan leasing pun semakin banyak dilakukan orang-orang guna memenuhi kebutuhan barang modal.
Namun, tahukah Anda apa itu leasing? Agar tidak bingung, yuk langsung saja simak ulasan lengkap mengenai pengertian leasing, jenis, manfaat, hingga contoh perusahaan di bawah ini!
Apa itu leasing?
Menurut Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing adalah suatu kegiatan pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau juga hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh seorang nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Dengan kata lain, leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan alat atau barang modal untuk usaha maupun produksi. Aktivitas tersebut dilakukan antara pemilik barang modal dengan nasabah dimana pembayarannya dilakukan secara berangsur-angsur atau dicicil.
Misalkan, nasabah mengkredit mobil melalui leasing untuk kemudian disewakan. Adapun pemilik barang modal (aktiva) disebut sebagai lessor, sementara pihak nasabah (pengguna) ialah lessee.
Nantinya, pihak lessor menyediakan barang atau modal yang diperlukan oleh lessee.Sebagai imbalannya, lessee harus melakukan pembayaran secara berkala kepada lessor. Akan tetapi, bila ternyata nasabah tidak mampu melunasi, maka lessor dapat mengambil kembali barang tersebut.
Tujuan leasing
Pada dasarnya, tujuan leasing adalah guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh barang modal, meski hal tersebut memiliki nilai harga yang cukup tinggi. Di samping itu, perusahaan leasing juga nantinya juga akan menerima sejumlah keuntungan dari bunga kredit.
Jadi, saat harga motor yang Anda inginkan normalnya ialah Rp20 juta, maka kemungkinannya Anda harus mengeluarkan biaya lebih besar lagi kepada pihak leasing akibat bunga kredit di dalamnya.
Kelebihan dan manfaat leasing
Dengan adanya kegiatan penyediaan alat atau modal melalui leasing, masyarakat tentu akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh barang yang diperlukan. Namun bukan cuma itu, terdapat berbagai kelebihan dan manfaat leasing lainnya, yakni:
- Fleksibel
Bagan struktur kontrak dalam leasing bisa dikatakan bersifat fleksibel. Hal ini dikarenakan besaran jangka waktu maupun nominal pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan atau kebutuhan lessee (nasabah). - Tidak perlu jaminan
Manfaat leasing lainnya adalah tidak perlu ada agunan atau jaminan dari lessee. Akan tetapi, hak kepemilikan sah atas barang leasing serta pembayarannya yang sesuai penghasilan dapat dijadikan sebagai jaminan bagi kegiatan tersebut. - Capital saving
Salah satu manfaat leasing adalah capital saving. Artinya, lessee tidak perlu mengeluarkan modal awal sepeser pun karena pembiayaan tersebut telah disediakan oleh pihak lessor sebesar 100%. Bahkan, nasabah bisa menggunakan dananya untuk kebutuhan lain. - Pelayanan cepat
Manfaat leasing berikutnya ialah prosedur pembiayaan yang tidak membutuhkan waktu lama alias pelayanannya terbilang sederhana dan cepat. Sehingga, nasabah bisa lebih mudah dan efisien dalam memperoleh barang. - Terhindar dari inflasi
Siapa sangka jika leasing adalah salah satu cara menghindari kerugian inflasi. Ya, Anda bisa terlindung dari risiko penurunan nilai uang karena pembayaran hanya akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan dalam perjanjian kesepakatan sebelumnya. - Dilindungi hukum
Manfaat lain dari leasing adalah adanya kepastian hukum. Yup, pihak lessor maupun lessee pasti akan memperoleh perlindungan hukum karena di dalamnya terdapat peraturan yang tidak bisa dibatalkan meski kondisi keuangan berubah-ubah. - Cara mendapatkan aktiva
Leasing adalah salah satu cara memperoleh aktiva (barang modal) ketika seseorang memerlukannya namun terkendala biaya. Manfaat leasing satu ini merupakan alasan utama banyak orang maupun perusahaan menggunakannya.
Jenis-jenis leasing
Dalam proses penerapannya, leasing terbagi ke dalam beberapa bentuk. Adapun jenis-jenis leasing adalah sebagai berikut.
- Capital lease
Capital lease merupakan perusahaan leasing dari suatu lembaga keuangan. Umumnya, jenis tersebut melayani nasabah yang menginginkan kebebasan untuk menentukan sendiri alat atau modal dengan kriteria dan spesifikasi tertentu. Dalam kata lain, Anda bisa memilih barang apa saja melalui leasing ini. - Operating lease
Ada pula jenis leasing yang akan membeli suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah (pengguna). Yup, hal tersebut berarti nasabah hanya perlu membayar biaya rental saja, sementara harga modal ataupun lainnya ditanggung oleh lessor. Tipe leasing ini dikenal juga dengan sebutan operating lease. - Sales type lease
Lease penjualan atau sales type lease merupakan salah satu dari jenis-jenis leasing yang umumnya dikelola oleh sebuah perusahaan industri. Tipe ini melakukan penjualan lease barang dari hasil produksinya. Pada dasarnya, terdapat dua macam profit sales type lease, yakni pendapatan bunga selama jangka waktu lease serta pendapatan dari penjualan barang. - Leverage lease
Leverage leasing adalah tipe yang melibatkan pihak ketiga atau credit provider. Sehingga, pihak lessor tidak menyediakan pembiayaan sebesar 100%, melainkan hanya sekitar 20 sampai 40% saja. Ini dikarenakan sisa tanggungan akan dibiayai oleh pihak ketiga tersebut. - Cross border lease
Cross border lease ialah tipe perusahaan leasing yang dilakukan antar negara. Ya, hal ini berarti pihak lessor maupun lessee tidak berada dalam satu negara, namun di dua wilayah berbeda. Umumnya, jenis leasing ini hanya dilakukan pada barang dengan nominal tinggi, misalnya pesawat terbang.
Contoh perusahaan leasing
Ada begitu banyak contoh perusahaan leasing di Indonesia yang memiliki beragam tawaran layanan dan sudah cukup populer. Adapun beberapa contoh leasing adalah sebagai berikut.
- PT BCA Finance
- PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.
- PT Federal International Finance (FIF)
- PT Oto Multi Artha
- PT Astra Credit Companies (ACC)
- PT Summit Oto Finance
- PT Bussan Auto Finance (BAF)
- PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
Demikianlah pengertian leasing, jenis, manfaat, hingga contohnya yang perlu Anda ketahui. Berdasarkan pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan alat atau barang modal selama periode waktu tertentu.